Surat Edaran Kementrian Ketenagakerjaan RI

 on Minggu, 26 Februari 2017  

DIREKTORAT JENDERA PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.51, Jakarta Selatan 12950,Telp.5255733,Ext.604, 257
Telp.021.5275249,5260955,Faks.5279365, 5213571. Home page : http://www.naker.go.id




Nomor     : B.402/NAKER-BINWASK3/XI/16
Lampiran  :
Hal           : Kepesertaan Pemberi Kerja dan Penerima Upah Dalam Program Jaminan Sosial pada BPJS     Ketenagakerjaan  

Dalam rangka mendukung terselengaranya program jaminan sosial sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial dalam rangka menjamin pekerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya beserta anggota keluarganya dalam kepersertaan program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Bahwa Peraturan Pemerintah No.86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara  dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelengaraan Jaminan Sosial menyatakan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib :
    • Mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya ; dan
    • Memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.
  3. Bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara menyatakan sanksi administratif dapat berupa :
    • Teguran Tertulis;
    • Denda; dan /atau
    • Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
     Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut diatas dilakukan atas :
    • Permintaan dari BPJS Ketenagakerjaan ; atau
    • Rekemendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan.
  4. Sehubungan dengan butir 1 s.d 3 tersebut diatas, diminta kepada pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara untuk :
    • Perusahaan yang telah menjadi peserta agar mendaftarkan seluruh pekerjanya kedalam program jaminan sosial,melaporkan upah pekerjanya sesuai dengan upah yang sebenarnya dan mengikuti program sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden RI nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepersertaan Program Jaminan Sosial;
    • Perusahaan yang belum menjadi peserta program jaminan sosial agar segera menghubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang Ketenagakerjaan setempat.




      an.Menteri Ketenagakerjaan RI
      Plt.Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan
      dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja


      Ir.Maruli A.Hasoloan,M.A.,Ph.D






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

B-Theme